Database Regulasi K3 Indonesia 2026
Database hukum keselamatan dan kesehatan kerja terlengkap di Indonesia. Akses undang-undang, peraturan pemerintah, dan permenaker resmi disertai ringkasan pasal krusial, syarat pemenuhan kepatuhan, serta sanksi pidana.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970
Payung hukum dasar keselamatan kerja di Indonesia yang mewajibkan setiap tempat kerja dengan sumber bahaya untuk menerapkan syarat-syarat keselamatan kerja bagi tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012
Wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja minimal 100 orang ATAU memiliki tingkat potensi bahaya tinggi. Mengatur 5 prinsip dasar SMK3 dan 166 kriteria audit SMK3.
Permenaker No. 5 Tahun 2018
Standar Nilai Ambang Batas (NAB) faktor fisika (kebisingan 85 dBA, getaran, pencahayaan, iklim kerja panas), faktor kimia, faktor biologi, faktor ergonomi, dan faktor psikologi kerja, serta standar fasilitas sanitasi dan higiene.
Permenaker No. 9 Tahun 2016
Mengatur kewajiban perlindungan jatuh untuk pekerjaan di atas perbedaan ketinggian vertikal minimal 1.8 meter. Mengatur Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT I & II) dan Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK I, II & III).
Permenaker No. 8 Tahun 2020
Ketentuan kelayakan teknik, riksa uji berkala, Surat Izin Layak Operasi (SILO), dan Surat Izin Operator (SIO) untuk crane, forklift, overhead crane, elevator, konveyor, dan alat berat angkat angkut lainnya.
Permenaker No. 08/MEN/VII/2010
Mewajibkan pengusaha menyediakan APD secara CUMA-CUMA (gratis) kepada seluruh pekerja dan tamu. APD wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar internasional yang diakui.
Permenaker No. 12 Tahun 2015
Pemberlakuan Standar Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2011/2020), kewajiban Ahli K3 Spesialis Listrik dan Teknisi K3 Listrik untuk instalasi dengan daya di atas 200 kVA.
Kepmenaker No. KEP.186/MEN/1999
Ketentuan pembentukan Tim Tanggap Darurat Kebakaran perusahaan yang terdiri dari Petugas Peran Kebakaran (Kelas D), Regu Kebakaran (Kelas C), Koordinator Kebakaran (Kelas B), dan Ahli K3 Spesialis Kebakaran (Kelas A).
Permenaker No. 04/MEN/1980
Mengatur penempatan tabung APAR: tinggi penempatan maksimal 1.2 meter dari lantai, jarak antar APAR maksimal 15 meter, inspeksi fisik berkala 6 bulan sekali, dan pengetesan hidrostatik.
Permenaker No. 15/MEN/VIII/2008
Mengatur kewajiban penyediaan kotak P3K tipe A, B, atau C sesuai jumlah pekerja, ruang P3K, serta rasio Petugas P3K tersertifikasi Kemnaker RI.
Kepmenaker No. KEP.187/MEN/1999
Kewajiban penetapan potensi bahaya kimia (Kategori Bahaya Besar / Menengah), penyediaan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB / SDS) dan label, serta penunjukan Petugas & Ahli K3 Kimia.
Kepdirjen Binwasnaker No. KEP.113/DJPPK/IX/2006
Prosedur keselamatan bekerja di dalam tangki, bejana, silo, saluran pipa bawah tanah, dan manhole: pengujian kadar gas atmosfer, ventilasi mekanis kontinu, dan penunjukan Petugas Madya / Utama Confined Space.
Permenaker No. 04/MEN/1987
Tata cara pembentukan P2K3 di perusahaan: ketua dijabat oleh pimpinan puncak (manajer/direktur) dan sekretaris wajib dijabat oleh Ahli K3 Umum yang memiliki Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dari Menaker RI.
Permenaker No. 02/MEN/1992
Prosedur penunjukan, hak, dan kewajiban Ahli K3 Umum di tempat kerja: memiliki hak memasuki area kerja, melakukan inspeksi, dan mengusulkan penghentian pekerjaan yang membahayakan.
Hierarki Peraturan Perundang-undangan K3 di Indonesia
Sistem hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia berakar pada konstitusi Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Penjaminan keselamatan raga dan jiwa pekerja diatur secara hierarkis melalui:
- Undang-Undang (Lex Generalis & Lex Specialis): UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi undang-undang pokok keselamatan, yang diperkuat oleh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah (PP): Memberikan panduan operasional teknis berskala nasional, seperti PP No. 50 Tahun 2012 yang mewajibkan seluruh industri menerapkan 5 prinsip SMK3.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker): Standar teknis yang sangat spesifik mengatur batas ambang lingkungan kerja, kualifikasi operator alat berat, bejana tekan, instalasi listrik, pencegahan kebakaran, hingga kriteria APD.
- Surat Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen Binwasnaker): Petunjuk teknis operasional bagi pengawas ketenagakerjaan dan ahli K3 di lapangan (contoh: lisensi ruang terbatas, scaffolding, dan juru las).