Kumpulan Regulasi K3 Resmi Kemnaker RI

Database Regulasi K3 Indonesia 2026

Database hukum keselamatan dan kesehatan kerja terlengkap di Indonesia. Akses undang-undang, peraturan pemerintah, dan permenaker resmi disertai ringkasan pasal krusial, syarat pemenuhan kepatuhan, serta sanksi pidana.

UU No. 1 Tahun 1970 PP No. 50 Tahun 2012 (SMK3) Permenaker Faktor Lingkungan Kerja Sanksi Hukum & Pidana Ketenagakerjaan
UU Berlaku Penuh

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970

Tentang Keselamatan Kerja

Payung hukum dasar keselamatan kerja di Indonesia yang mewajibkan setiap tempat kerja dengan sumber bahaya untuk menerapkan syarat-syarat keselamatan kerja bagi tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.

Pasal Krusial: Pasal 3 (Syarat-syarat K3), Pasal 8 (Pemeriksaan Kesehatan Berkala), Pasal 9 (Kewajiban Pembinaan K3), Pasal 10 (Pembentukan P2K3 di Perusahaan).
Sanksi Pelanggaran: Pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000,- (dijunctokan dengan sanksi UU Ketenagakerjaan & UU Cipta Kerja).
UU Berlaku Penuh

Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja minimal 100 orang ATAU memiliki tingkat potensi bahaya tinggi. Mengatur 5 prinsip dasar SMK3 dan 166 kriteria audit SMK3.

Pasal Krusial: Pasal 5 (Kewajiban Penerapan SMK3), Lampiran I (Pedoman Penerapan 5 Prinsip SMK3), Lampiran II (Pedoman Penilaian Audit SMK3).
Sanksi Pelanggaran: Sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin, hingga penghentian sementara operasional.
LINGKUNGAN Berlaku Penuh

Permenaker No. 5 Tahun 2018

K3 Lingkungan Kerja

Standar Nilai Ambang Batas (NAB) faktor fisika (kebisingan 85 dBA, getaran, pencahayaan, iklim kerja panas), faktor kimia, faktor biologi, faktor ergonomi, dan faktor psikologi kerja, serta standar fasilitas sanitasi dan higiene.

Pasal Krusial: Pasal 5 - 24 (NAB Faktor Lingkungan Kerja), Pasal 25 - 44 (Penerapan Higiene & Sanitasi), Pasal 59 (Personel K3 Lingkungan Kerja).
Sanksi Pelanggaran: Peringatan tertulis, rekomendasi perbaikan teknis dari Pengawas Ketenagakerjaan, hingga sanksi pidana ketenagakerjaan.
MEKANIK Berlaku Penuh

Permenaker No. 9 Tahun 2016

K3 Bekerja Pada Ketinggian

Mengatur kewajiban perlindungan jatuh untuk pekerjaan di atas perbedaan ketinggian vertikal minimal 1.8 meter. Mengatur Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT I & II) dan Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK I, II & III).

Pasal Krusial: Pasal 2 (Ruang Lingkup Ketinggian), Pasal 3 (Perencanaan & Penilaian Risiko), Pasal 11 - 25 (Perangkat Penahan Jatuh & Scaffolding).
Sanksi Pelanggaran: Penghentian langsung pekerjaan di lapangan jika ditemukan bekerja di ketinggian tanpa APD penahan jatuh (Full Body Harness) atau perancah ilegal.
MEKANIK Berlaku Penuh (Menggantikan Permenaker 05/1985 & 09/2010)

Permenaker No. 8 Tahun 2020

K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (PAPA)

Ketentuan kelayakan teknik, riksa uji berkala, Surat Izin Layak Operasi (SILO), dan Surat Izin Operator (SIO) untuk crane, forklift, overhead crane, elevator, konveyor, dan alat berat angkat angkut lainnya.

Pasal Krusial: Pasal 5 - 34 (Syarat Teknis Rancang Bangun), Pasal 140 (Kewajiban Operator Bersertifikat SIO), Pasal 176 (Pemeriksaan & Pengujian Berkala).
Sanksi Pelanggaran: Penyegelan dan pelarangan operasi alat berat di lokasi kerja jika tidak memiliki surat izin pengesahan pemakaian (SILO) aktif.
LINGKUNGAN Berlaku Penuh

Permenaker No. 08/MEN/VII/2010

Alat Pelindung Diri (APD)

Mewajibkan pengusaha menyediakan APD secara CUMA-CUMA (gratis) kepada seluruh pekerja dan tamu. APD wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar internasional yang diakui.

Pasal Krusial: Pasal 2 (Kewajiban Pengusaha Menyediakan APD Gratis), Pasal 6 (Pemberitahuan & Pelatihan Pemakaian APD), Pasal 7 (Pemasangan Rambu APD Wajib).
Sanksi Pelanggaran: Pekerja berhak menolak bekerja bila pengusaha gagal menyediakan APD yang layak sesuai potensi bahaya.
LISTRIK Berlaku Penuh

Permenaker No. 12 Tahun 2015

K3 Listrik di Tempat Kerja

Pemberlakuan Standar Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2011/2020), kewajiban Ahli K3 Spesialis Listrik dan Teknisi K3 Listrik untuk instalasi dengan daya di atas 200 kVA.

Pasal Krusial: Pasal 2 (Penerapan PUIL), Pasal 7 (Kualifikasi Personel Teknisi & Ahli K3 Listrik), Pasal 11 (Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Listrik Berkala).
Sanksi Pelanggaran: Pemutusan aliran listrik oleh instansi berwenang bila instalasi dinilai berbahaya memicu sengatan arus atau kebakaran fatal.
LISTRIK Berlaku Penuh

Kepmenaker No. KEP.186/MEN/1999

Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja

Ketentuan pembentukan Tim Tanggap Darurat Kebakaran perusahaan yang terdiri dari Petugas Peran Kebakaran (Kelas D), Regu Kebakaran (Kelas C), Koordinator Kebakaran (Kelas B), dan Ahli K3 Spesialis Kebakaran (Kelas A).

Pasal Krusial: Pasal 2 (Kewajiban Mencegah Kebakaran), Pasal 5 - 8 (Rasio Jumlah Petugas per Jumlah Karyawan & Klasifikasi Bahaya Kebakaran).
Sanksi Pelanggaran: Teguran administratif dan catatan merah ketidakpatuhan dalam audit sertifikasi SMK3 PP 50/2012.
LISTRIK Berlaku Penuh

Permenaker No. 04/MEN/1980

Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR

Mengatur penempatan tabung APAR: tinggi penempatan maksimal 1.2 meter dari lantai, jarak antar APAR maksimal 15 meter, inspeksi fisik berkala 6 bulan sekali, dan pengetesan hidrostatik.

Pasal Krusial: Pasal 4 (Tinggi Penempatan APAR), Pasal 8 (Pemberian Tanda Rambu APAR Segitiga), Pasal 11 - 18 (Pemeriksaan 6 Bulanan & Pengujian Tabung).
Sanksi Pelanggaran: Penyitaan atau larangan pemakaian tabung berkarat/kadaluarsa oleh pengawas K3 spesialis kebakaran.
LINGKUNGAN Berlaku Penuh

Permenaker No. 15/MEN/VIII/2008

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja

Mengatur kewajiban penyediaan kotak P3K tipe A, B, atau C sesuai jumlah pekerja, ruang P3K, serta rasio Petugas P3K tersertifikasi Kemnaker RI.

Pasal Krusial: Pasal 3 (Kewajiban Pengusaha Menyediakan Petugas & Fasilitas P3K), Pasal 5 (Rasio Petugas P3K), Lampiran II (Daftar Isi Standar Kotak P3K).
Sanksi Pelanggaran: Peringatan tertulis dan kewajiban melengkapi fasilitas obat-obatan darurat seketika.
KIMIA Berlaku Penuh

Kepmenaker No. KEP.187/MEN/1999

Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya (B3) di Tempat Kerja

Kewajiban penetapan potensi bahaya kimia (Kategori Bahaya Besar / Menengah), penyediaan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB / SDS) dan label, serta penunjukan Petugas & Ahli K3 Kimia.

Pasal Krusial: Pasal 3 (Kewajiban SDS & Label), Pasal 16 (Penunjukan Petugas K3 Kimia), Pasal 17 (Penunjukan Ahli K3 Kimia).
Sanksi Pelanggaran: Penghentian izin penyimpanan atau operasional B3 ilegal yang membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.
KIMIA Berlaku Penuh

Kepdirjen Binwasnaker No. KEP.113/DJPPK/IX/2006

Pedoman Teknis K3 Bekerja di Ruang Terbatas (Confined Space)

Prosedur keselamatan bekerja di dalam tangki, bejana, silo, saluran pipa bawah tanah, dan manhole: pengujian kadar gas atmosfer, ventilasi mekanis kontinu, dan penunjukan Petugas Madya / Utama Confined Space.

Pasal Krusial: Bagian II (Kriteria Ruang Terbatas Wajib Izin Masuk), Bagian IV (Sistem Izin Kerja PTW), Bagian VI (Kualifikasi Kompetensi Personel).
Sanksi Pelanggaran: Penyegelan akses masuk tangki dan tindakan hukum jika terjadi insiden asfiksia fatal di ruang terbatas.
UU Berlaku Penuh

Permenaker No. 04/MEN/1987

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)

Tata cara pembentukan P2K3 di perusahaan: ketua dijabat oleh pimpinan puncak (manajer/direktur) dan sekretaris wajib dijabat oleh Ahli K3 Umum yang memiliki Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dari Menaker RI.

Pasal Krusial: Pasal 2 (Kewajiban Pembentukan P2K3), Pasal 3 (Susunan Pengurus Organisasi), Pasal 12 (Kewajiban Laporan Triwulan ke Disnaker).
Sanksi Pelanggaran: Denda pidana ketenagakerjaan dan penolakan izin operasional perusahaan oleh dinas tenaga kerja.
UU Berlaku Penuh

Permenaker No. 02/MEN/1992

Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Prosedur penunjukan, hak, dan kewajiban Ahli K3 Umum di tempat kerja: memiliki hak memasuki area kerja, melakukan inspeksi, dan mengusulkan penghentian pekerjaan yang membahayakan.

Pasal Krusial: Pasal 2 - 4 (Persyaratan Calon Ahli K3), Pasal 9 (Kewajiban Ahli K3), Pasal 10 (Hak & Wewenang Menghentikan Pekerjaan Berbahaya).
Sanksi Pelanggaran: Pencabutan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dan lisensi Ahli K3 jika terbukti melalaikan tugas pengawasan K3.

Hierarki Peraturan Perundang-undangan K3 di Indonesia

Sistem hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia berakar pada konstitusi Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Penjaminan keselamatan raga dan jiwa pekerja diatur secara hierarkis melalui:

  1. Undang-Undang (Lex Generalis & Lex Specialis): UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi undang-undang pokok keselamatan, yang diperkuat oleh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
  2. Peraturan Pemerintah (PP): Memberikan panduan operasional teknis berskala nasional, seperti PP No. 50 Tahun 2012 yang mewajibkan seluruh industri menerapkan 5 prinsip SMK3.
  3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker): Standar teknis yang sangat spesifik mengatur batas ambang lingkungan kerja, kualifikasi operator alat berat, bejana tekan, instalasi listrik, pencegahan kebakaran, hingga kriteria APD.
  4. Surat Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen Binwasnaker): Petunjuk teknis operasional bagi pengawas ketenagakerjaan dan ahli K3 di lapangan (contoh: lisensi ruang terbatas, scaffolding, dan juru las).

Pertanyaan Sering Diajukan Terkait Regulasi K3 (FAQ)

Ya. Berdasarkan UU 1/1970 dan Permenaker No. 02/MEN/1992 juncto Permenaker No. 04/MEN/1987, setiap badan usaha (baik kontraktor utama maupun subkontraktor) yang mempekerjakan lebih dari 100 tenaga kerja atau memiliki risiko bahaya tinggi (seperti pekerjaan konstruksi, fabrikasi, kelistrikan) wajib memiliki sekurang-kurangnya satu orang Ahli K3 Umum bersertifikasi Kemnaker RI sebagai sekretaris P2K3.
Perusahaan yang masuk dalam kriteria wajib (pekerja ≥ 100 orang atau berisiko tinggi) namun tidak menerapkan dan mengaudit SMK3 dapat dikenakan sanksi administratif bertahap dari Pengawas Ketenagakerjaan berupa: nota pemeriksaan, peringatan tertulis, pembekuan izin operasi sementara, diskualifikasi dari tender proyek pemerintah dan BUMN, hingga sanksi pidana jika terjadi kecelakaan kerja fatal akibat ketiadaan sistem K3.