Sertifikasi Ahli K3 BNSP
Standarisasi kompetensi personil K3 profesional bersertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi berbasis SKKNI.
Lihat Silabus & Jadwal →Pelatihan TKBT II (Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2) Sertifikasi Kemnaker RI adalah program pembinaan dan lisensi resmi bagi pekerja dan pengawas pekerjaan pada ketinggian yang menggunakan metode lantai kerja seme…
Program
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian, setiap tenaga kerja yang melakukan pekerjaan pada lantai kerja dengan perbedaan ketinggian minimal 1,8 meter wajib memiliki kualifikasi dan lisensi resmi dari Kemnaker RI.
Jenjang TKBT Tingkat 2 (Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2) ditujukan bagi pekerja dan pengawas yang tidak hanya bekerja di atas platform sementara, melainkan juga bertanggung jawab memasang tali pengaman (lifeline), menentukan titik angkur dengan kapasitas tahanan minimal 15–22 kN, serta mengawasi penerapan alat pencegah jatuh perorangan. Lulusan TKBT 2 menjadi penjamin bahwa tidak ada pekerja yang bekerja di ketinggian tanpa sistem proteksi jatuh aktif.
| Tingkat Pendidikan | Kualifikasi Fisik & Kesehatan | Kelengkapan Administrasi |
|---|---|---|
| Minimal SMP / SMA Sederajat | Usia minimal 18 tahun, sehat fisik, tidak memiliki riwayat acrophobia (takut ketinggian), penyakit jantung, asma, atau vertigo | Salinan Ijazah terakhir, KTP, Surat Keterangan Sehat Dokter, Surat Tugas Perusahaan, Pasfoto background merah |
| SMK / D3 / S1 Teknik | Teknisi telekomunikasi (tower), konstruksi atap, instalasi facade, atau maintenance turbin | Salinan Ijazah legalisir, KTP, Surat Rekomendasi Kerja, CV, Pasfoto latar belakang merah |
Biaya investasi pelatihan publik sebesar Rp 6.500.000,- / peserta (pelatihan 3 hari meliputi teori regulasi dan praktik lapangan vertikal). Fasilitas yang didapatkan peserta:
Keahlian TKBT 2 bekerja beriringan dengan tim ereksi perancah melalui Operator Scaffolding Kemnaker RI serta kelas online reguler Pelatihan TKBT 2 Online. Tata kelola izin kerja ketinggian dikoordinasikan secara menyeluruh oleh Pelatihan Ahli K3 Umum BNSP.
Wahana Totalita menyediakan In-House Training TKBT II Kemnaker RI untuk tim teknisi tower BTS telekomunikasi, kontraktor pembersih facade kaca gedung tinggi, pemeliharaan PLTU/PLTA, dan struktur silo pabrik semen. Pelatihan diselenggarakan langsung pada struktur vertikal atau tower milik perusahaan klien lengkap dengan simulasi penyelamatan darurat.
Kurikulum
Dapatkan silabus lengkap, proposal teknis, dan rincian diskon rombongan untuk perusahaan atau instansi Anda langsung via WhatsApp konsultan kami.
Pengembangan Kompetensi
Untuk melengkapi kualifikasi kerja di industri dan memenuhi kepatuhan regulasi keselamatan kerja, tenaga kerja dan pengawas juga disarankan melengkapi portofolio sertifikasi kompetensi terkait berikut:
Standarisasi kompetensi personil K3 profesional bersertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi berbasis SKKNI.
Lihat Silabus & Jadwal →Lisensi K3 resmi (SIO) operator forklift untuk operasional pergudangan, logistik, dan industri manufaktur.
Lihat Silabus & Jadwal →Kualifikasi teknisi inspeksi dan pengoperasian bejana tekan serta tangki timbun bertekanan tinggi.
Lihat Silabus & Jadwal →Kompetensi teknis perencanaan dan pelaksanaan reklamasi lingkungan pada area tambang mineral dan batubara.
Lihat Silabus & Jadwal →Ringkasan
| Kategori | K3 |
|---|---|
| Mode | Online & Offline |
| Sertifikasi | Sertifikasi KEMNAKER RI |
| Durasi | 3 Hari |
| Harga | Rp 6.500.000 / orang |
| Pendaftaran | Via WhatsApp |
FAQ
Jadwal Pelatihan TKBT II Sertifikasi Kemnaker RI diselenggarakan secara berkala setiap bulan untuk kelas reguler publik (online maupun tatap muka) dan in-house training di perusahaan Anda. Hubungi tim kami via WhatsApp di nomor 0877-5915-1278 untuk mendapatkan jadwal batch dan silabus terbaru.
Investasi pelatihan Pelatihan TKBT II Sertifikasi Kemnaker RI adalah Rp 6.500.000/peserta. Fasilitas mencakup sertifikat resmi, modul materi lengkap, pembinaan oleh instruktur profesional berpengalaman, dan konsultasi pra-pelatihan.
Bahaya utama di ruang terbatas meliputi: kekurangan atau kelebihan kadar oksigen, keberadaan gas beracun, gas atau uap mudah terbakar dengan konsentrasi di bawah/di atas nilai ambang batas, serta risiko engulfment (tertimbun material curah). Pekerja dan pengawas yang kompeten wajib mengukur kadar gas sebelum dan selama bekerja di ruang terbatas.
Kadar oksigen normal di udara sekitar 20,9%. Kondisi umumnya dianggap aman untuk memasuki ruang terbatas pada rentang 19,5%–23,5%. Di bawah 19,5% berisiko kekurangan oksigen (oxygen deficient), di atas 23,5% berisiko oxygen enriched yang meningkatkan risiko kebakaran — keduanya wajib diuji Authorized Gas Tester (AGT) sebelum ruang terbatas dimasuki.
Authorized Gas Tester (AGT) adalah petugas bersertifikat yang berwenang menguji kadar gas/oksigen sebelum dan selama pekerjaan di ruang terbatas. Performing Authority adalah penanggung jawab yang mengesahkan izin kerja (permit to work) dan memastikan seluruh prosedur keselamatan confined space dipatuhi sebelum pekerjaan dimulai.
TKBT (Tenaga Kerja Bekerja di Ruang Terbatas) adalah sertifikasi untuk pekerja yang bekerja di dalam ruang terbatas, terbagi menjadi TKBT 1 (madya) dan TKBT 2 (utama/pengawas). TKPK (Tenaga Kerja Penyelamat) adalah sertifikasi untuk tim penyelamat darurat ruang terbatas. Keduanya mengacu pada regulasi K3 ruang terbatas dari Kemnaker.
Sertifikasi Kemnaker diterbitkan melalui lembaga pelatihan yang ditunjuk Kementerian Ketenagakerjaan RI, umumnya berupa Sertifikat Kompetensi K3 disertai SKP (Surat Keputusan Penunjukan) untuk profesi tertentu seperti Ahli K3 Umum. Sertifikasi BNSP diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi, mengacu pada skema SKKNI. Keduanya sah dan diakui secara nasional — banyak perusahaan atau dokumen tender mensyaratkan salah satu secara spesifik, jadi sebaiknya dicek dulu sebelum memilih jalur sertifikasi.
SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dan sertifikat kompetensi K3 dari Kemnaker umumnya berlaku 3 tahun sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Sertifikat BNSP mengikuti masa berlaku skema sertifikasi terkait, pada umumnya juga 3 tahun. Kami membantu proses perpanjangan — hubungi tim kami untuk detail dokumen yang diperlukan.
Sertifikat Kemnaker dapat dicek melalui sistem informasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan sertifikat BNSP diverifikasi melalui portal resmi LSP penerbit. Wahana Totalita juga menyediakan halaman verifikasi sertifikat di /verifikasi/ khusus untuk alumni pelatihan kami.
Pendaftaran dilakukan via WhatsApp — tim kami mengirimkan info jadwal terdekat, syarat peserta, dan rincian biaya. Setelah konfirmasi, peserta mengisi formulir pendaftaran dan melakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan.
Ya. Sertifikat Kemnaker maupun BNSP yang diterbitkan lembaga terakreditasi berlaku secara nasional dan lazim digunakan sebagai syarat teknis dalam tender pemerintah maupun proyek BUMN/swasta di seluruh Indonesia.
Baca Juga
Hubungi tim kami via WhatsApp untuk informasi jadwal, syarat pendaftaran, dan penawaran khusus perusahaan.