Permenaker No. 03/MEN/1998 & SCAT Model
Formulir Laporan Insiden K3 & 5-Why
Dokumentasikan kejadian kecelakaan kerja dan near miss secara profesional. Lakukan investigasi akar masalah sistemik menggunakan metode 5-Why, tetapkan Corrective & Preventive Action (CAPA), dan cetak formulir resmi.
1. Data Umum & Klasifikasi Insiden
Format Standar Disnaker & BPJS TK2. Penyebab Langsung (Direct Causes - SCAT Model)
3. Analisis Rantai Akar Masalah (5-Why Analysis)
Why 1: Mengapa tangan korban mengalami luka robek?
Why 2: Mengapa tangan korban bisa mendekat ke area pisau pemotong?
Why 3: Mengapa korban menahan secara manual tanpa alat penjepit?
Why 4: Mengapa alat penjepit rusak tidak segera diganti oleh supervisor?
Why 5 (Akar Masalah Sistemik / Root Cause):
4. Tindakan Koreksi & Pencegahan (CAPA)
| Rencana Tindakan Korektif & Preventif | Penanggung Jawab (PIC) | Target Selesai |
|---|---|---|
| Pengadaan unit clamp penahan plat baja magnetik baru yang terstandarisir. | Dept. Procurement | 3 Hari Kerja |
| Pemasangan sensor interlock guard pada mesin shearing (mesin otomatis mati jika tangan mendekat). | Tim Maintenance | 7 Hari Kerja |
| Re-training SOP pemotongan plat dan kewajiban sarung tangan Cut Level 5 bagi seluruh operator. | HSE Officer | 1 Minggu |
Prosedur Investigasi Kecelakaan Kerja Sesuai Standar K3 Nasional
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER.03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan Kerja, setiap kecelakaan yang menimpa tenaga kerja wajib dilaporkan kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat dalam kurun waktu 2 x 24 jam sejak terjadinya kecelakaan.
Prinsip Analisis SCAT (Systematic Cause Analysis Technique)
Model SCAT membagi penyebab kecelakaan menjadi 3 lapisan kausalitas:
- Gejala / Dampak (Incident): Kerusakan raga, cedera fisik, atau kerugian properti.
- Penyebab Langsung (Immediate Causes): Terdiri dari Tindakan Tidak Aman (Unsafe Acts) dan Kondisi Tidak Aman (Unsafe Conditions) di tempat kejadian perkara.
- Akar Penyebab Dasar (Basic Causes): Faktor personal pekerja (kurang kompetensi, stres, motivasi salah) dan faktor pekerjaan (standar kerja minim, pengadaan alat kurang layak, pemeliharaan buruk).
Tanya Jawab Seputar Investigasi Insiden K3 (FAQ)
Mengubah posisi alat, membersihkan tumpahan oli, atau membuang material di TKP sebelum diinspeksi oleh Ahli K3 atau Pengawas Ketenagakerjaan dapat menghilangkan bukti kunci mekanis dan fisik. Pasal 5 Permenaker 03/1998 melarang mengubah keadaan tempat kecelakaan kecuali untuk pertolongan darurat korban atau mencegah bahaya yang lebih besar.
Tim investigasi idealnya dipimpin oleh Ahli K3 Umum bersama Pengawas Lapangan (Supervisor area kejadian), teknisi ahli mesin terkait, perwakilan serikat pekerja/rekan kerja, serta didukung oleh Pimpinan P2K3 perusahaan.