Permenaker No. 5 Tahun 2018 & OSHA 1910.95

Kalkulator Paparan Kebisingan K3 2026

Hitung Dosis Kebisingan Kumulatif (Noise Dose %), Time-Weighted Average (TWA 8-Jam), batas durasi pajanan maksimal yang diizinkan, serta evaluasi perlindungan riil APD pendengaran (NRR Derating).

NAB Resmi: 85 dBA / 8 Jam Exchange Rate 3 dB Dosis D = Σ (C / T) × 100% OSHA NRR Derating Earplug & Earmuff

Tabel Sumber & Durasi Paparan

Area / Mesin Operasional Tingkat (dBA) Durasi (Jam) Batas Izin (T) Hapus
Kalkulator Efektivitas Alat Pelindung Diri (HPD NRR)

Hasil Evaluasi Pajanan

Permenaker 5/2018
✓ Paparan kebisingan masih berada dalam batas aman NAB.
Proteksi Riil APD
10.5 dBA
Setelah derating koreksi OSHA
Paparan di Telinga
71.8 dBA
Tingkat suara yang masuk gendang telinga
Rekomendasi Tindakan K3:
  • Lakukan pemantauan lingkungan kerja periodik 6 bulan sekali.
  • Wajibkan audiometri berkala tahunan untuk pekerja di zona kebisingan > 85 dBA.

Dasar Hukum & Standar Kebisingan Tempat Kerja di Indonesia

Pengendalian faktor fisik kebisingan diatur secara mengikat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Kebisingan diartikan sebagai semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat proses produksi dan/atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran.

Tabel Resmi Batas Waktu Pemaparan Kebisingan (Permenaker 5/2018)

Intensitas Kebisingan (dBA) Waktu Pemaparan Maksimal per Hari Kerja Keterangan Kategori
85 dBA8 JamNilai Ambang Batas Standar (NAB)
88 dBA4 JamKenaikan 3 dB = Waktu Berkurang 50%
91 dBA2 JamWajib APD & Audiometri Tahunan
94 dBA1 JamWajib Rotasi Kerja
97 dBA30 MenitZona Kebisingan Tinggi
100 dBA15 MenitArea Sangat Bising
103 dBA7.5 MenitBatas Sangat Kritis
115 dBA28.12 DetikBahaya Langsung Pendengaran
140 dBATidak Boleh Terpapar (0 Detik)Batas Maksimum Mutlak (Impulsif)

Rumus Perhitungan Dosis Kebisingan Kumulatif

Apabila seorang tenaga kerja bekerja di berbagai ruangan dengan intensitas bising yang bervariasi sepanjang giliran kerja (shift), maka dosis paparan kumulatif dihitung dengan rumus:

Dosis (D) = [ (C1 / T1) + (C2 / T2) + ... + (Cn / Tn) ] × 100%

Di mana C adalah durasi aktual pekerja berada di area bising tersebut (dalam jam), dan T adalah batas waktu paparan maksimum yang diizinkan untuk intensitas kebisingan tersebut berdasarkan tabel Permenaker 5/2018. Jika nilai Dosis (D) melebihi 100%, maka paparan dinyatakan MELAMPAUI Nilai Ambang Batas.

Tanya Jawab Seputar Kebisingan Tempat Kerja (FAQ)

Noise Induced Hearing Loss (NIHL) atau Tuli Akibat Kebisingan (TAK) adalah penyakit akibat kerja (PAK) yang menyebabkan kerusakan permanen pada sel-sel rambut sensorik di dalam koklea telinga bagian dalam akibat paparan suara keras secara terus menerus dalam jangka panjang. NIHL bersifat menetap, tidak dapat disembuhkan secara medis, namun 100% dapat dicegah dengan manajemen K3 yang tepat.
Program Konservasi Pendengaran (HCP) wajib diterapkan oleh perusahaan apabila hasil pengukuran lingkungan kerja menunjukkan tingkat kebisingan mencapai atau melampaui Action Level 82 dBA (atau 85 dBA TWA 8-jam). Komponen HCP meliputi: survei pemetaan kebisingan, pengendalian teknik/mesin, uji audiometri berkala bagi pekerja, penyediaan APD yang teruji, serta edukasi K3.