Standar Kemnaker RI & OSHA 1904

Kalkulator Statistik K3 Online 2026

Hitung Tingkat Kekerapan (FR), Tingkat Keparahan (SR), Incident Rate (IR), Safe T-Score, dan Piramida Heinrich otomatis untuk keperluan audit SMK3 PP 50/2012 dan pelaporan P2K3.

Kepmenaker KEP.372/MEN/1989 OSHA 29 CFR 1904 ISO 45001:2018 Cl. 9.1 Laporan Triwulan P2K3

Parameter Data Kerja

Preset Industri:

Hasil Evaluasi Kinerja K3

Basis: 1.000.000 Jam
Incident Rate (IR)
1.33%
Rasio pekerja mengalami insiden
Avg. Lost Time (ALTR)
7.00
Rata-rata hari hilang per kasus LTI
Analisis Safe T-Score:
Komparasi tren performa keselamatan
-0.58
Fluktuasi Normal (Tidak ada perubahan signifikan)
Piramida Rasio Heinrich Periode Ini
Fatal / Cacat: 0 Kasus
LTI / Hari Hilang: 2 Kasus
Non-LTI / Medis: 5 Kasus
Near Miss: 28 Kejadian
Catatan Audit SMK3: Data statistik wajib direkapitulasi secara berkala per triwulan dan dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat melalui lembar formulir Laporan P2K3 sesuai format Permenaker 04/MEN/1987.

Panduan Lengkap Rumus & Perhitungan Statistik K3 Resmi Indonesia

Pengukuran kinerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berbasis data numerik merupakan instrumen krusial dalam pemenuhan Klausul 9 ISO 45001:2018 dan Lampiran II PP 50/2012 tentang Penerapan SMK3. Di Indonesia, acuan resmi perhitungan statistik kecelakaan kerja diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: KEP.372/MEN/1989 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Tarif Premi Asuransi Kecelakaan Kerja.

1. Rumus Frequency Rate (Tingkat Kekerapan Kecelakaan)

Frequency Rate (FR) menunjukkan berapa frekuensi kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan hilang hari kerja (LTI) untuk setiap satu juta (atau dua ratus ribu) jam kerja orang yang ditempuh oleh pekerja.

FR = (Jumlah Kasus Kecelakaan LTI × Multiplier) / Total Jam Kerja Orang (JKO)

2. Rumus Severity Rate (Tingkat Keparahan Kecelakaan)

Severity Rate (SR) mengindikasikan tingkat keparahan dampak kecelakaan yang tercermin dari banyaknya jumlah hari kerja hilang (man-days lost) yang dialami perusahaan.

SR = (Total Hari Kerja Hilang × Multiplier) / Total Jam Kerja Orang (JKO)

3. Tabel Standar Hari Kerja Hilang untuk Cacat Tetap (Kepmenaker 372/1989)

Jika kecelakaan kerja mengakibatkan cacat permanen sebagian atau kematian, perhitungan hari hilang tidak dihitung berdasarkan hari kalender rawat inap, melainkan menggunakan tabel tarif pembebanan hari kerja hilang resmi berikut:

Jenis Cedera / Cacat Permanen Persentase Cacat Standar Beban Hari Kerja Hilang
Kematian (Fatal Accident) 100% 6.000 Hari
Cacat Tetap Total (Kehilangan kedua mata/lengan/kaki) 100% 6.000 Hari
Kehilangan satu lengan dari atau di atas siku 75% 4.500 Hari
Kehilangan satu tangan dari atau di atas pergelangan 50% 3.000 Hari
Kehilangan satu kaki dari atau di atas lutut 75% 4.500 Hari
Kehilangan penglihatan satu mata total 30% 1.800 Hari
Kehilangan satu ibu jari tangan 10% 600 Hari
Kehilangan satu jari telunjuk tangan 5% 300 Hari

Pertanyaan Sering Diajukan Seputar Statistik K3 (FAQ)

Standar 1.000.000 jam kerja adalah standar resmi Depnaker/Kemnaker RI berdasarkan Kepmenaker No. KEP.372/MEN/1989 dan International Labour Organization (ILO), mewakili skala sekitar 500 pekerja penuh waktu selama 1 tahun kerja (500 org × 40 jam × 50 minggu). Sedangkan standar 200.000 jam kerja mengacu pada regulasi US OSHA (Occupational Safety and Health Administration), mewakili skala 100 pekerja penuh waktu selama 1 tahun (100 org × 40 jam × 50 minggu).
Safe T-Score digunakan untuk menguji secara statistik apakah perbedaan angka Frequency Rate (FR) saat ini dibanding periode lalu murni kebetulan acak atau merupakan perubahan kinerja yang nyata:
  • Skor antara -2.00 s/d +2.00: Variasi normal / acak. Kinerja K3 dinilai relatif stabil.
  • Skor < -2.00: Kinerja keselamatan MEMBAIK secara signifikan (kemungkinan program pencegahan berhasil).
  • Skor > +2.00: Kinerja keselamatan MEMBURUK secara signifikan (indikasi bahaya sistemik, perlu audit investigasi).
Menurut standar Kepmenaker 372/1989 dan OSHA 1904, kecelakaan kerja diklasifikasikan sebagai Lost Time Injury (LTI) jika cedera yang dialami menyebabkan pekerja tidak mampu kembali bekerja atau menjalankan tugas normalnya pada jadwal giliran kerja berikutnya (minimal 1 x 24 jam setelah kejadian), berdasarkan surat rekomendasi dokter pemeriksa.