SMK3 PP 50/2012 & ISO 45001:2018

Generator IBPR & HIRADC Online 2026

Susun tabel Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, dan Pengendalian Risiko (IBPR / HIRADC) komprehensif. Sesuaikan kondisi operasional Rutin, Non-Rutin, dan Darurat serta cetak dokumen resmi audit SMK3.

Elemen 2 Perencanaan SMK3 PP 50/2012 Klausul 6.1.2 ISO 45001:2018 Initial vs Residual Risk Rating Export CSV & Cetak Lembar Pengesahan

Pilih Template Matriks Industri

Klik untuk memuat data tabel awal:
No Aktivitas / Proses Kerja Kondisi Identifikasi Bahaya & Dampak Risiko Risiko Awal (Initial) Rencana Pengendalian Tambahan (Hierarki K3) Risiko Sisa Aksi
L C Level Skor Level

Penyusunan Dokumen IBPR / HIRADC Sesuai Standar PP 50/2012

Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, dan Pengendalian Risiko (IBPR) merupakan pilar utama penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 Elemen 2 tentang Perencanaan K3, serta Klausul 6.1.2 ISO 45001:2018. Dokumen ini menjadi rujukan legal apakah suatu tempat kerja telah melakukan mitigasi proaktif sebelum terjadi kecelakaan.

Klasifikasi Kondisi Operasional (Rutin, Non-Rutin, Emergency)

Saat melakukan asesmen bahaya, tim K3 dilarang hanya melihat proses normal. Wajib mengklasifikasikan ke dalam 3 kondisi:

  • Rutin (R): Seluruh kegiatan operasional harian yang memiliki siklus teratur dan dikerjakan oleh pekerja tetap (misal: pengoperasian mesin bubut, packaging gudang).
  • Non-Rutin (NR): Aktivitas yang dilakukan sewaktu-waktu atau berkala (misal: maintenance tahunan, perbaikan atap bocor, pembersihan ruang terbatas). Seringkali menjadi sumber kecelakaan fatal terbesar.
  • Emergency (E): Keadaan tidak terduga yang mengancam keselamatan jiwa dan fasilitas secara massal (misal: kebakaran pabrik, gempa bumi, ledakan bejana tekan, tumpahan bahan kimia B3 berskala besar).

Tanya Jawab Seputar IBPR / HIRADC (FAQ)

Tidak harus selalu Rendah (Low). Namun seluruh risiko awal berkategori Ekstrem (Extreme) dan Tinggi (High) WAJIB diturunkan hingga mencapai kategori Sedang (Medium) atau Rendah (Low) yang memenuhi kriteria ALARP (As Low As Reasonably Practicable). Jika risiko sisa masih Tinggi, pekerjaan tersebut belum layak dijalankan tanpa izin khusus Direksi.
IBPR bersifat makro di tingkat fasilitas dan mencakup seluruh siklus operasional bisnis perusahaan secara periodik (tahunan). Sedangkan JSA bersifat mikro, operasional, dan dibuat spesifik untuk satu jenis pekerjaan tertentu sebelum pekerjaan fisik dilakukan di lapangan, biasanya menjadi lampiran wajib dokumen Surat Izin Kerja Aman (SIKA / PTW).