PJK3 Resmi Kemnaker RI Sertifikasi Sertifikat BNSP K3

Pelatihan Petugas P3K di Tempat Kerja Sertifikasi BNSP

Pelatihan Petugas P3K di Tempat Kerja Sertifikasi BNSP adalah program sertifikasi kompetensi pertolongan pertama pada kecelakaan kerja yang mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.15/MEN/VII…

⏱️ 4 Hari Pelatihan 🌐 Online 🏢 Tersedia In-House Training ✓ Terakreditasi Resmi
🛡️ Terakreditasi Resmi Sertifikat BNSP
Biaya Investasi Mulai
Rp 3.750.000 / orang
🏢 Tersedia Penawaran Khusus In-House & Grup Perusahaan
  • Sertifikat Resmi & SKP Kemnaker / BNSP
  • Modul Materi & Bimbingan Instruktur Ahli
  • Pelatihan Tatap Muka, Online, & In-House

Program

Deskripsi Program

Pelatihan Petugas P3K di Tempat Kerja Sertifikasi BNSP adalah program sertifikasi kompetensi pertolongan pertama pada kecelakaan kerja yang mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang P3K di Tempat Kerja dan SKKNI No. 38 Tahun 2019 Bidang K3.

Setiap tempat kerja memiliki risiko terjadinya kecelakaan seperti trauma luka bakar, patah tulang, perdarahan hebat, hingga henti jantung mendadak. Program ini membekali petugas P3K perusahaan dengan keterampilan resusitasi jantung paru (RJP/CPR) berbasis standar medis terkini, penggunaan Automated External Defibrillator (AED), pembalutan dan pembidaian fraktur, pengelolaan kotak P3K resmi, dan evakuasi korban kecelakaan kerja secara tepat.

Kewajiban Perusahaan Menyediakan Petugas P3K Bersertifikasi

Berdasarkan Permenaker No. PER.15/MEN/VIII/2008, pengusaha wajib menyediakan petugas P3K di tempat kerja yang memiliki lisensi dan bukti sertifikasi kompetensi yang sah. Jumlah rasio petugas P3K disesuaikan dengan tingkat potensi bahaya dan jumlah total tenaga kerja (misalnya 1 petugas P3K per 100 pekerja untuk tempat kerja dengan potensi bahaya rendah, atau 1 per 25-50 pekerja untuk potensi bahaya tinggi).

Memiliki Petugas P3K Bersertifikat BNSP menjamin perusahaan siap melakukan tindakan pertolongan medis pertama secara cepat, tepat, dan terukur dalam masa emas (golden period) sebelum bantuan medis rumah sakit tiba, sekaligus memenuhi audit SMK3 dan kriteria CSMS klien.

Landasan Regulasi

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • Permenaker No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja.
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 38 Tahun 2019 tentang SKKNI Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Pedoman Resusitasi Jantung Paru Internasional (AHA Guidelines).

Persyaratan Peserta Uji Asesmen BNSP

Pendidikan Formal Kondisi Fisik / Pengalaman Kelengkapan Administrasi
SMA / SMK / Sederajat Sehat jasmani & rohani, ditunjuk sebagai petugas P3K internal perusahaan KTP, Salinan Ijazah, Surat Penunjukan / Tugas dari Perusahaan, Pasfoto 3x4 background merah
D3 / S1 (Semua Jurusan) Terbuka bagi HSE Officer, HRD, anggota tanggap darurat, atau umum KTP, Ijazah legalisir, CV terupdate, pasfoto

Investasi dan Fasilitas Pelatihan

Biaya Pelatihan & Asesmen: Rp 3.750.000,- / peserta

  • Pembekalan teori dan simulasi penanganan gawat darurat trauma kerja via platform daring interaktif.
  • Uji kompetensi oleh Asesor Lisensi BNSP melalui LSP berwenang.
  • Sertifikat Kompetensi Petugas P3K BNSP (Garuda Emas, masa berlaku 3 tahun).
  • Modul pedoman P3K perusahaan, sertifikat kepesertaan Wahana Totalita, dan asistensi portofolio.

Kurikulum

Materi Pelatihan

  • 01M.71KKK01.001.1 — Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Pedoman P3K di Tempat Kerja
  • 02M.71KKK01.005.1 — Melakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP / CPR) dan Penggunaan Defibrilator Eksternal Otomatis (AED)
  • 03M.71KKK01.006.1 — Melakukan Penanganan Cedera Pendarahan, Syok Sirkulasi, dan Luka Bakar di Tempat Kerja
  • 04M.71KKK01.007.1 — Melakukan Teknik Pembidaian dan Penanganan Fraktur (Patah Tulang) Serta Dislokasi Sendi
  • 05M.71KKK01.008.1 — Melakukan Penanganan Kegawatdaruratan Medis Akut (Asma, Sengatan Panas / Heat Stroke, Kejang, Syok Anafilaktik)
  • 06M.71KKK01.009.1 — Mengelola dan Mengontrol Standar Fasilitas, Kotak P3K, dan Ruang Pertolongan Pertama di Perusahaan
  • 07M.71KKK01.010.1 — Melakukan Teknik Evakuasi, Stabilisasi Tulang Belakang, dan Transportasi Korban ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Butuh Penawaran Resmi atau Pelatihan In-House?

Dapatkan silabus lengkap, proposal teknis, dan rincian diskon rombongan untuk perusahaan atau instansi Anda langsung via WhatsApp konsultan kami.

Konsultasi WhatsApp Gratis →

Pengembangan Kompetensi

Rekomendasi Sertifikasi & Lisensi K3 Terkait

Untuk melengkapi kualifikasi kerja di industri dan memenuhi kepatuhan regulasi keselamatan kerja, tenaga kerja dan pengawas juga disarankan melengkapi portofolio sertifikasi kompetensi terkait berikut:

Ringkasan

Informasi Pelatihan

KategoriK3
ModeOnline
SertifikasiSertifikat BNSP
Durasi4 Hari
HargaRp 3.750.000 / orang
PendaftaranVia WhatsApp

FAQ

Pertanyaan Seputar Pelatihan Petugas P3K di Tempat Kerja Sertifikasi BNSP

Jadwal Pelatihan Petugas P3K di Tempat Kerja Sertifikasi BNSP diselenggarakan secara berkala setiap bulan untuk kelas reguler publik (online maupun tatap muka) dan in-house training di perusahaan Anda. Hubungi tim kami via WhatsApp di nomor 0877-5915-1278 untuk mendapatkan jadwal batch dan silabus terbaru.

Investasi pelatihan Pelatihan Petugas P3K di Tempat Kerja Sertifikasi BNSP adalah Rp 3.750.000/peserta. Fasilitas mencakup sertifikat resmi, modul materi lengkap, pembinaan oleh instruktur profesional berpengalaman, dan konsultasi pra-pelatihan.

Sesuai Permenaker No. 15 Tahun 2008, untuk tempat kerja dengan potensi bahaya rendah rasio petugas P3K adalah 1 orang per 150 pekerja. Untuk tempat kerja dengan potensi bahaya tinggi (konstruksi, pertambangan, pabrik kimia), rasio wajib adalah minimal 1 orang petugas P3K per 100 pekerja.

Sertifikasi Kemnaker diterbitkan melalui lembaga pelatihan yang ditunjuk Kementerian Ketenagakerjaan RI, umumnya berupa Sertifikat Kompetensi K3 disertai SKP (Surat Keputusan Penunjukan) untuk profesi tertentu seperti Ahli K3 Umum. Sertifikasi BNSP diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi, mengacu pada skema SKKNI. Keduanya sah dan diakui secara nasional — banyak perusahaan atau dokumen tender mensyaratkan salah satu secara spesifik, jadi sebaiknya dicek dulu sebelum memilih jalur sertifikasi.

SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dan sertifikat kompetensi K3 dari Kemnaker umumnya berlaku 3 tahun sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Sertifikat BNSP mengikuti masa berlaku skema sertifikasi terkait, pada umumnya juga 3 tahun. Kami membantu proses perpanjangan — hubungi tim kami untuk detail dokumen yang diperlukan.

Sertifikat Kemnaker dapat dicek melalui sistem informasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan sertifikat BNSP diverifikasi melalui portal resmi LSP penerbit. Wahana Totalita juga menyediakan halaman verifikasi sertifikat di /verifikasi/ khusus untuk alumni pelatihan kami.

Pendaftaran dilakukan via WhatsApp — tim kami mengirimkan info jadwal terdekat, syarat peserta, dan rincian biaya. Setelah konfirmasi, peserta mengisi formulir pendaftaran dan melakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan.

Ya. Sertifikat Kemnaker maupun BNSP yang diterbitkan lembaga terakreditasi berlaku secara nasional dan lazim digunakan sebagai syarat teknis dalam tender pemerintah maupun proyek BUMN/swasta di seluruh Indonesia.

Baca Juga

Artikel Seputar Topik Ini

Tertarik dengan program ini?

Hubungi tim kami via WhatsApp untuk informasi jadwal, syarat pendaftaran, dan penawaran khusus perusahaan.

Daftar via WhatsApp