Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung zat berbahaya yang dapat mencemari lingkungan atau membahayakan kesehatan. Pengelolaan limbah B3 yang tidak tepat dapat mengakibatkan sanksi pidana dan perdata yang berat.
Dasar Hukum
Pengelolaan limbah B3 diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PermenLHK No. 6 Tahun 2021. Setiap penghasil, pengumpul, pengangkut, dan pengolah limbah B3 wajib memiliki izin dan personel yang kompeten.
💡 KONSULTASI KUALIFIKASI GRATISRespon < 5 Menit
Ragu Apakah Jurusan & Dokumen Anda Memenuhi Syarat?
Persyaratan sertifikasi K3 memiliki kriteria pendidikan minimal (SMA/SMK, D3, atau S1) dan ketentuan administrasi tertentu. Jangan buang waktu menerka — konsultasikan berkas & latar belakang Anda secara gratis dengan tim spesialis kami.
Pelatihan ini wajib diikuti oleh: petugas gudang limbah B3, manajer lingkungan, HSE officer di industri manufaktur, pertambangan, rumah sakit, laboratorium, dan semua industri penghasil limbah B3.
Butuh rundown materi 120 JPL, materi ujian, jadwal Online Zoom / Tatap Muka, atau format proposal anggaran untuk diajukan ke manajemen kantor? Kami kirimkan langsung dokumen PDF resminya via WhatsApp.
Kebutuhan In-House Training K3 untuk Perusahaan Anda?
Wahana Totalita Konsultan menyelenggarakan In-House Training berlisensi Kemnaker RI & BNSP di seluruh wilayah Indonesia. Materi disesuaikan dengan potensi bahaya industri Anda, jadwal fleksibel, dan penawaran biaya grup yang efisien.
Kami menggunakan cookie dan data analitik untuk meningkatkan pengalaman Anda,
sesuai UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022).
Data hanya digunakan untuk keperluan internal dan tidak dijual kepada pihak ketiga.
Dengan melanjutkan, Anda menyetujui penggunaan cookie ini.