Sertifikasi Ahli K3 BNSP
Standarisasi kompetensi personil K3 profesional bersertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi berbasis SKKNI.
Lihat Silabus & Jadwal →Pelatihan Penyusunan Persetujuan Teknis (PERTEK) Limbah B3 dan Emisi Udara Sertifikasi BNSP dirancang khusus bagi Environmental Officer, Konsultan Lingkungan, dan HSE Manager untuk menguasai tata cara penyusunan kajian …
Program
Pentingnya Dokumen PERTEK Pasca PP No. 22 Tahun 2021
Persetujuan Teknis (PERTEK) adalah persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang memuat standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas usaha/kegiatan. Tanpa dokumen PERTEK yang disetujui, pelaku usaha tidak dapat menerbitkan Persetujuan Lingkungan maupun Surat Kelayakan Operasional (SLO) cerobong emisi dan TPS Limbah B3.
Pemberlakuan PP No. 22 Tahun 2021 dan PermenLHK No. 5 Tahun 2021 mengubah mekanisme izin pembuangan limbah (seperti Izin TPS Limbah B3 dan Izin Pembuangan Emisi) menjadi satu pintu dalam bentuk Persetujuan Teknis (PERTEK) yang terintegrasi langsung ke dalam Persetujuan Lingkungan.
Banyak dokumen PERTEK perusahaan tertolak atau mengalami revisi berulang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena ketidaktepatan dalam menyajikan data teknis. Hal ini mencakup kesalahan perhitungan debit cerobong, ketiadaan pemodelan dispersi udara (AERMOD/SCREEN3), desain penampungan ceceran (spill containment sump) yang tidak memenuhi volume 110%, serta ketidaksesuaian neraca limbah B3.
Dalam pelatihan bersertifikasi BNSP ini, peserta dibimbing langkah demi langkah menyusun dua komponen utama dokumen PERTEK:
Penyusunan PERTEK berkaitan erat dengan personel operasional di lapangan. Bagi perusahaan yang mengoperasikan instalasi lingkungan, kompetensi ini saling melengkapi dengan program sertifikasi terkait:
Wahana Totalita menyediakan pendampingan in-house intensif bagi korporasi yang sedang dalam proses pengajuan atau revisi PERTEK. Tim instruktur kami membantu me-review dokumen teknis eksisting fasilitas Anda, memastikan perhitungan matematis memenuhi kriteria verifikator DLH/KLHK, dan mempersiapkan tim internal menghadapi verifikasi teknis lapangan hingga SLO terbit.
Kurikulum
Dapatkan silabus lengkap, proposal teknis, dan rincian diskon rombongan untuk perusahaan atau instansi Anda langsung via WhatsApp konsultan kami.
Pengembangan Kompetensi
Untuk melengkapi kualifikasi kerja di industri dan memenuhi kepatuhan regulasi keselamatan kerja, tenaga kerja dan pengawas juga disarankan melengkapi portofolio sertifikasi kompetensi terkait berikut:
Standarisasi kompetensi personil K3 profesional bersertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi berbasis SKKNI.
Lihat Silabus & Jadwal →Lisensi K3 resmi (SIO) operator forklift untuk operasional pergudangan, logistik, dan industri manufaktur.
Lihat Silabus & Jadwal →Kualifikasi teknisi inspeksi dan pengoperasian bejana tekan serta tangki timbun bertekanan tinggi.
Lihat Silabus & Jadwal →Kompetensi teknis perencanaan dan pelaksanaan reklamasi lingkungan pada area tambang mineral dan batubara.
Lihat Silabus & Jadwal →Ringkasan
| Kategori | Lingkungan |
|---|---|
| Mode | Online |
| Sertifikasi | Sertifikasi BNSP |
| Durasi | 4 Hari |
| Harga | Rp 3.750.000 / orang |
| Pendaftaran | Via WhatsApp |
FAQ
Jadwal Pelatihan Penyusunan Dokumen Teknis (PERTEK) Limbah B3 dan Emisi Udara Sertifikasi BNSP diselenggarakan secara berkala setiap bulan untuk kelas reguler publik (online maupun tatap muka) dan in-house training di perusahaan Anda. Hubungi tim kami via WhatsApp di nomor 0877-5915-1278 untuk mendapatkan jadwal batch dan silabus terbaru.
Investasi pelatihan Pelatihan Penyusunan Dokumen Teknis (PERTEK) Limbah B3 dan Emisi Udara Sertifikasi BNSP adalah Rp 3.750.000/peserta. Fasilitas mencakup sertifikat resmi, modul materi lengkap, pembinaan oleh instruktur profesional berpengalaman, dan konsultasi pra-pelatihan.
Sesuai Permen LHK No. P.05/2018 dan P.06/2018, setiap industri penghasil air limbah dan emisi gas buang wajib mempekerjakan personil yang tersertifikasi kompetensi BNSP di bidang pengelolaan lingkungan hidup, seperti POPAL (Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah) dan PPPA (Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air).
POPAL berfokus pada tataran teknis operasional harian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), troubleshooting, dan perawatan unit. Sedangkan PPPA bertanggung jawab pada level manajerial pengendalian pencemaran air secara menyeluruh, pemantauan baku mutu, evaluasi kinerja IPAL, dan pelaporan berkala ke dinas lingkungan hidup.
Sertifikasi Kemnaker diterbitkan melalui lembaga pelatihan yang ditunjuk Kementerian Ketenagakerjaan RI, umumnya berupa Sertifikat Kompetensi K3 disertai SKP (Surat Keputusan Penunjukan) untuk profesi tertentu seperti Ahli K3 Umum. Sertifikasi BNSP diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi, mengacu pada skema SKKNI. Keduanya sah dan diakui secara nasional — banyak perusahaan atau dokumen tender mensyaratkan salah satu secara spesifik, jadi sebaiknya dicek dulu sebelum memilih jalur sertifikasi.
SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dan sertifikat kompetensi K3 dari Kemnaker umumnya berlaku 3 tahun sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Sertifikat BNSP mengikuti masa berlaku skema sertifikasi terkait, pada umumnya juga 3 tahun. Kami membantu proses perpanjangan — hubungi tim kami untuk detail dokumen yang diperlukan.
Sertifikat Kemnaker dapat dicek melalui sistem informasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan sertifikat BNSP diverifikasi melalui portal resmi LSP penerbit. Wahana Totalita juga menyediakan halaman verifikasi sertifikat di /verifikasi/ khusus untuk alumni pelatihan kami.
Pendaftaran dilakukan via WhatsApp — tim kami mengirimkan info jadwal terdekat, syarat peserta, dan rincian biaya. Setelah konfirmasi, peserta mengisi formulir pendaftaran dan melakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan.
Ya. Sertifikat Kemnaker maupun BNSP yang diterbitkan lembaga terakreditasi berlaku secara nasional dan lazim digunakan sebagai syarat teknis dalam tender pemerintah maupun proyek BUMN/swasta di seluruh Indonesia.
Baca Juga
Hubungi tim kami via WhatsApp untuk informasi jadwal, syarat pendaftaran, dan penawaran khusus perusahaan.