PJK3 Resmi Kemnaker RI Sertifikasi BNSP Lingkungan

Pelatihan Penyusunan Dokumen Teknis (PERTEK) Limbah B3 dan Emisi Udara Sertifikasi BNSP

Pelatihan Penyusunan Persetujuan Teknis (PERTEK) Limbah B3 dan Emisi Udara Sertifikasi BNSP dirancang khusus bagi Environmental Officer, Konsultan Lingkungan, dan HSE Manager untuk menguasai tata cara penyusunan kajian …

⏱️ 4 Hari Pelatihan 🌐 Online 🏢 Tersedia In-House Training ✓ Terakreditasi Resmi
🛡️ Terakreditasi Resmi Sertifikasi BNSP
Biaya Investasi Mulai
Rp 3.750.000 / orang
🏢 Tersedia Penawaran Khusus In-House & Grup Perusahaan
  • Sertifikat Resmi & SKP Kemnaker / BNSP
  • Modul Materi & Bimbingan Instruktur Ahli
  • Pelatihan Tatap Muka, Online, & In-House

Program

Deskripsi Program

Pelatihan Penyusunan Persetujuan Teknis (PERTEK) Limbah B3 dan Emisi Udara Sertifikasi BNSP dirancang khusus bagi Environmental Officer, Konsultan Lingkungan, dan HSE Manager untuk menguasai tata cara penyusunan kajian teknis dan standar teknis lingkungan hidup berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam rezim AMDAL dan Persetujuan Lingkungan pasca-UU Cipta Kerja, dokumen PERTEK merupakan prasyarat mutlak sebelum Surat Kelayakan Operasional (SLO) diterbitkan. Pelatihan ini melatih peserta menyusun kajian dispersi emisi, penghitungan beban pencemaran udara cerobong, neraca massa limbah B3, desain tempat penyimpanan sementara (TPS Limbah B3), hingga integrasi pelaporan pada sistem AMDALnet dan SIMPEL KLHK. Peserta yang lulus uji asesmen menerima Sertifikat Kompetensi resmi BNSP.

Mengapa Perusahaan Membutuhkan Tenaga Ahli Penyusun PERTEK?

Pemberlakuan PP No. 22 Tahun 2021 dan PermenLHK No. 5 Tahun 2021 mengubah mekanisme izin pembuangan limbah (seperti Izin TPS Limbah B3 dan Izin Pembuangan Emisi) menjadi satu pintu dalam bentuk Persetujuan Teknis (PERTEK) yang terintegrasi langsung ke dalam Persetujuan Lingkungan.

Banyak dokumen PERTEK perusahaan tertolak atau mengalami revisi berulang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena ketidaktepatan dalam menyajikan data teknis. Hal ini mencakup kesalahan perhitungan debit cerobong, ketiadaan pemodelan dispersi udara (AERMOD/SCREEN3), desain penampungan ceceran (spill containment sump) yang tidak memenuhi volume 110%, serta ketidaksesuaian neraca limbah B3.

Ruang Lingkup Kajian Teknis yang Dipelajari

Dalam pelatihan bersertifikasi BNSP ini, peserta dibimbing langkah demi langkah menyusun dua komponen utama dokumen PERTEK:

1. Persetujuan Teknis Emisi Udara

  • Penetapan sumber emisi titik (genset, boiler, tanur, incinerator) dan emisi buronan (fugitive emissions).
  • Kalkulasi debit alir, kecepatan gas buang, dan perhitungan beban pencemar parameter gas (SO2, NOx, CO, Partikulat).
  • Kriteria teknis lubang pengambilan sampel (sampling port), tangga monyet, dan lantai kerja cerobong sesuai standar SNI 7117.13.
  • Kewajiban pemasangan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) dan integrasinya ke SISPEK KLHK.

2. Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 (Penyimpanan)

  • Penyusunan neraca limbah B3: identifikasi sumber, kode limbah sesuai Lampiran IX PP 22/2021, laju timbulan, dan karakteristik bahaya.
  • Desain teknis bangunan TPS Limbah B3: konstruksi lantai kedap air, kemiringan 1%, bak penampung tumpahan, sistem ventilasi, dan grounding proteksi petir.
  • Penerapan sistem simbol dan label limbah B3 berdasarkan PermenLHK No. 6 Tahun 2021.
  • Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) tanggap darurat tumpahan dan kebakaran limbah B3.

Hubungan dengan Penanggung Jawab Lingkungan Industri

Penyusunan PERTEK berkaitan erat dengan personel operasional di lapangan. Bagi perusahaan yang mengoperasikan instalasi lingkungan, kompetensi ini saling melengkapi dengan program sertifikasi terkait:

Layanan In-House Bimtek Penyusunan Dokumen PERTEK

Wahana Totalita menyediakan pendampingan in-house intensif bagi korporasi yang sedang dalam proses pengajuan atau revisi PERTEK. Tim instruktur kami membantu me-review dokumen teknis eksisting fasilitas Anda, memastikan perhitungan matematis memenuhi kriteria verifikator DLH/KLHK, dan mempersiapkan tim internal menghadapi verifikasi teknis lapangan hingga SLO terbit.

Kurikulum

Materi Pelatihan

  • 01Kerangka Regulasi Persetujuan Teknis: PP No. 22 Tahun 2021 dan PermenLHK No. 5 Tahun 2021
  • 02Integrasi PERTEK dalam Penyusunan Dokumen Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL)
  • 03Penyusunan Kajian Teknis & Standar Teknis Pembuangan Emisi Udara ke Udara Ambien
  • 04Pemilihan & Perhitungan Alat Pengendali Pencemaran Udara: Dust Collector, Wet Scrubber, dan ESP
  • 05Penyusunan Standar Teknis Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS Limbah B3): Tata Letak, Desain, dan Spill Containment
  • 06Karakterisasi, Neraca Massa, dan Identifikasi Bahaya Limbah B3 Industri
  • 07Penyusunan Rencana Pemantauan Lingkungan, Sistem Tanggap Darurat B3, dan Pemasangan CEMS
  • 08Tata Cara Verifikasi Lapangan dan Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO)
  • 09Simulasi Penyusunan Dokumen PERTEK Riil Berdasarkan Studi Kasus Sektor Manufaktur & Migas
  • 10Uji Asesmen Kompetensi Teknis oleh Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi BNSP

Butuh Penawaran Resmi atau Pelatihan In-House?

Dapatkan silabus lengkap, proposal teknis, dan rincian diskon rombongan untuk perusahaan atau instansi Anda langsung via WhatsApp konsultan kami.

Konsultasi WhatsApp Gratis →

Pengembangan Kompetensi

Rekomendasi Sertifikasi & Lisensi K3 Terkait

Untuk melengkapi kualifikasi kerja di industri dan memenuhi kepatuhan regulasi keselamatan kerja, tenaga kerja dan pengawas juga disarankan melengkapi portofolio sertifikasi kompetensi terkait berikut:

Ringkasan

Informasi Pelatihan

KategoriLingkungan
ModeOnline
SertifikasiSertifikasi BNSP
Durasi4 Hari
HargaRp 3.750.000 / orang
PendaftaranVia WhatsApp

FAQ

Pertanyaan Seputar Pelatihan Penyusunan Dokumen Teknis (PERTEK) Limbah B3 dan Emisi Udara Sertifikasi BNSP

Jadwal Pelatihan Penyusunan Dokumen Teknis (PERTEK) Limbah B3 dan Emisi Udara Sertifikasi BNSP diselenggarakan secara berkala setiap bulan untuk kelas reguler publik (online maupun tatap muka) dan in-house training di perusahaan Anda. Hubungi tim kami via WhatsApp di nomor 0877-5915-1278 untuk mendapatkan jadwal batch dan silabus terbaru.

Investasi pelatihan Pelatihan Penyusunan Dokumen Teknis (PERTEK) Limbah B3 dan Emisi Udara Sertifikasi BNSP adalah Rp 3.750.000/peserta. Fasilitas mencakup sertifikat resmi, modul materi lengkap, pembinaan oleh instruktur profesional berpengalaman, dan konsultasi pra-pelatihan.

Sesuai Permen LHK No. P.05/2018 dan P.06/2018, setiap industri penghasil air limbah dan emisi gas buang wajib mempekerjakan personil yang tersertifikasi kompetensi BNSP di bidang pengelolaan lingkungan hidup, seperti POPAL (Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah) dan PPPA (Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air).

POPAL berfokus pada tataran teknis operasional harian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), troubleshooting, dan perawatan unit. Sedangkan PPPA bertanggung jawab pada level manajerial pengendalian pencemaran air secara menyeluruh, pemantauan baku mutu, evaluasi kinerja IPAL, dan pelaporan berkala ke dinas lingkungan hidup.

Sertifikasi Kemnaker diterbitkan melalui lembaga pelatihan yang ditunjuk Kementerian Ketenagakerjaan RI, umumnya berupa Sertifikat Kompetensi K3 disertai SKP (Surat Keputusan Penunjukan) untuk profesi tertentu seperti Ahli K3 Umum. Sertifikasi BNSP diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi, mengacu pada skema SKKNI. Keduanya sah dan diakui secara nasional — banyak perusahaan atau dokumen tender mensyaratkan salah satu secara spesifik, jadi sebaiknya dicek dulu sebelum memilih jalur sertifikasi.

SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dan sertifikat kompetensi K3 dari Kemnaker umumnya berlaku 3 tahun sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Sertifikat BNSP mengikuti masa berlaku skema sertifikasi terkait, pada umumnya juga 3 tahun. Kami membantu proses perpanjangan — hubungi tim kami untuk detail dokumen yang diperlukan.

Sertifikat Kemnaker dapat dicek melalui sistem informasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan sertifikat BNSP diverifikasi melalui portal resmi LSP penerbit. Wahana Totalita juga menyediakan halaman verifikasi sertifikat di /verifikasi/ khusus untuk alumni pelatihan kami.

Pendaftaran dilakukan via WhatsApp — tim kami mengirimkan info jadwal terdekat, syarat peserta, dan rincian biaya. Setelah konfirmasi, peserta mengisi formulir pendaftaran dan melakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan.

Ya. Sertifikat Kemnaker maupun BNSP yang diterbitkan lembaga terakreditasi berlaku secara nasional dan lazim digunakan sebagai syarat teknis dalam tender pemerintah maupun proyek BUMN/swasta di seluruh Indonesia.

Baca Juga

Artikel Seputar Topik Ini

Tertarik dengan program ini?

Hubungi tim kami via WhatsApp untuk informasi jadwal, syarat pendaftaran, dan penawaran khusus perusahaan.

Daftar via WhatsApp