PJK3 Resmi Kemnaker RI Sertifikasi BNSP Lingkungan

Pelatihan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) Offline

Pelatihan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) Offline Tatap Muka adalah program pembinaan dan sertifikasi kompetensi manajerial pengendalian emisi cerobong dan udara ambien bersertifikasi Badan Nasiona…

⏱️ 4 Hari Pelatihan 🌐 Tatap Muka 🏢 Tersedia In-House Training ✓ Terakreditasi Resmi
🛡️ Terakreditasi Resmi Sertifikasi BNSP
Biaya Investasi Mulai
Rp 9.750.000 / orang
🏢 Tersedia Penawaran Khusus In-House & Grup Perusahaan
  • Sertifikat Resmi & SKP Kemnaker / BNSP
  • Modul Materi & Bimbingan Instruktur Ahli
  • Pelatihan Tatap Muka, Online, & In-House

Program

Deskripsi Program

Pelatihan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) Offline Tatap Muka adalah program pembinaan dan sertifikasi kompetensi manajerial pengendalian emisi cerobong dan udara ambien bersertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), mengacu pada Permen LHK No. P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 dan SKKNI No. 187 Tahun 2016.

Program tatap muka ini ditujukan bagi Manajer Lingkungan Hidup, Supervisor HSE, dan Penanggung Jawab Teknis Pengendalian Udara industri. Peserta dibekali keahlian menghitung beban emisi gas buang, menentukan spesifikasi alat pengendali emisi (Baghouse Filter, Wet Scrubber, ESP, Cyclone), mengelola pemantauan CEMS (Continuous Emission Monitoring System), serta menyusun pelaporan terintegrasi SIMPEL KLHK.

Kewajiban Legal Pengendalian Emisi Udara Sesuai Permen LHK No. P.6/2018

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018, penanggung jawab usaha dan kegiatan yang mengoperasikan cerobong pembakaran (boiler, genset, kiln, incinerator, furnace) wajib mempekerjakan personil yang memiliki sertifikat kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) dari BNSP.

Kompetensi personel PPPU menjadi indikator kunci dalam pemenuhan Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi Udara, verifikasi RKL-RPL, pelaporan SIMPEL, dan perolehan penilaian kinerja PROPER perusahaan.

Landasan Regulasi & Standar SKKNI

  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Baku Mutu Emisi dan Ambien).
  • Permen LHK No. P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi POIPPU dan PPPU.
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 187 Tahun 2016 tentang SKKNI Pengendalian Pencemaran Udara.

Persyaratan Asesmen Uji Kompetensi PPPU BNSP

Pendidikan Terakhir Pengalaman Kerja Pengendalian Udara Berkas Portofolio Wajib
S1 / D4 Teknik / Lingkungan / MIPA Minimal 2 tahun di bidang pengendalian pencemaran udara Ijazah asli legalisir, KTP, Surat Rekomendasi Kerja, Hasil Uji Emisi Cerobong Isokinetik, Laporan SIMPEL Udara
D3 Jurusan Eksakta / Sains Minimal 3 tahun di bidang pengelolaan emisi industri Surat Pengalaman Kerja, Salinan Izin Pembuangan Emisi / Pertek Emisi, SOP Operasi Cerobong
SMA / SMK Sederajat Minimal 5 tahun berpengalaman mengelola sistem emisi industri Portofolio perawatan unit pengendali emisi (Baghouse/Scrubber), SOP K3 Cerobong, CV lengkap

Investasi & Fasilitas Pelatihan Offline

Biaya Pelatihan Tatap Muka: Rp 9.750.000,- / peserta

  • Pembinaan intensif tatap muka 3 hari bersama narasumber spesialis emisi udara industri.
  • Uji kompetensi resmi oleh Asesor Lisensi BNSP dari LSP Lingkungan Hidup.
  • Sertifikat Kompetensi PPPU BNSP bersimbol Garuda Emas (masa berlaku 3 tahun).
  • Training kit eksklusif, buku panduan pemantauan emisi, lunch & 2x coffee break harian.

Layanan In-House Training PPPU Perusahaan

Untuk perusahaan dengan armada cerobong industri atau pembangkit listrik yang ingin menyertifikasi tim HSE dan teknisnya secara serentak, Wahana Totalita menghadirkan In-House Training PPPU dengan kurikulum yang dikhususkan pada jenis bahan bakar dan teknologi scrubber/filter pabrik Anda.

Kurikulum

Materi Pelatihan

  • 01E.370000.010.01 — Mengidentifikasi Sumber Emisi Udara dan Menilai Potensi Pencemaran Udara Industri
  • 02E.370000.011.01 — Menentukan Karakteristik Alat Pengendali Pencemaran Udara (Scrubber, Bag Filter, ESP)
  • 03E.370000.012.01 — Mengoperasikan dan Mengoptimalkan Kinerja Peralatan Pengendali Emisi Cerobong
  • 04E.370000.013.01 — Melaksanakan Perawatan dan Kalibrasi Alat Pengendali Pencemaran Udara
  • 05E.370000.014.01 — Mengidentifikasi Bahaya dan Menerapkan Norma K3 di Area Kerja Sumber Emisi
  • 06E.370000.015.01 — Melakukan Tindakan Penanggulangan Keadaan Darurat Pencemaran Udara Gas Beracun
  • 07E.370000.016.01 — Menyusun Laporan Pemantauan Emisi dan Beban Pencemaran Udara Sesuai Regulasi KLHK

Butuh Penawaran Resmi atau Pelatihan In-House?

Dapatkan silabus lengkap, proposal teknis, dan rincian diskon rombongan untuk perusahaan atau instansi Anda langsung via WhatsApp konsultan kami.

Konsultasi WhatsApp Gratis →

Pengembangan Kompetensi

Rekomendasi Sertifikasi & Lisensi K3 Terkait

Untuk melengkapi kualifikasi kerja di industri dan memenuhi kepatuhan regulasi keselamatan kerja, tenaga kerja dan pengawas juga disarankan melengkapi portofolio sertifikasi kompetensi terkait berikut:

Ringkasan

Informasi Pelatihan

KategoriLingkungan
ModeTatap Muka
SertifikasiSertifikasi BNSP
Durasi4 Hari
HargaRp 9.750.000 / orang
PendaftaranVia WhatsApp

FAQ

Pertanyaan Seputar Pelatihan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) Offline

Jadwal Pelatihan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) Offline diselenggarakan secara berkala setiap bulan untuk kelas reguler publik (online maupun tatap muka) dan in-house training di perusahaan Anda. Hubungi tim kami via WhatsApp di nomor 0877-5915-1278 untuk mendapatkan jadwal batch dan silabus terbaru.

Investasi pelatihan Pelatihan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) Offline adalah Rp 9.750.000/peserta. Fasilitas mencakup sertifikat resmi, modul materi lengkap, pembinaan oleh instruktur profesional berpengalaman, dan konsultasi pra-pelatihan.

Sesuai Permen LHK No. P.05/2018 dan P.06/2018, setiap industri penghasil air limbah dan emisi gas buang wajib mempekerjakan personil yang tersertifikasi kompetensi BNSP di bidang pengelolaan lingkungan hidup, seperti POPAL (Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah) dan PPPA (Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air).

POPAL berfokus pada tataran teknis operasional harian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), troubleshooting, dan perawatan unit. Sedangkan PPPA bertanggung jawab pada level manajerial pengendalian pencemaran air secara menyeluruh, pemantauan baku mutu, evaluasi kinerja IPAL, dan pelaporan berkala ke dinas lingkungan hidup.

Sertifikasi Kemnaker diterbitkan melalui lembaga pelatihan yang ditunjuk Kementerian Ketenagakerjaan RI, umumnya berupa Sertifikat Kompetensi K3 disertai SKP (Surat Keputusan Penunjukan) untuk profesi tertentu seperti Ahli K3 Umum. Sertifikasi BNSP diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi, mengacu pada skema SKKNI. Keduanya sah dan diakui secara nasional — banyak perusahaan atau dokumen tender mensyaratkan salah satu secara spesifik, jadi sebaiknya dicek dulu sebelum memilih jalur sertifikasi.

SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dan sertifikat kompetensi K3 dari Kemnaker umumnya berlaku 3 tahun sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Sertifikat BNSP mengikuti masa berlaku skema sertifikasi terkait, pada umumnya juga 3 tahun. Kami membantu proses perpanjangan — hubungi tim kami untuk detail dokumen yang diperlukan.

Sertifikat Kemnaker dapat dicek melalui sistem informasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan sertifikat BNSP diverifikasi melalui portal resmi LSP penerbit. Wahana Totalita juga menyediakan halaman verifikasi sertifikat di /verifikasi/ khusus untuk alumni pelatihan kami.

Pendaftaran dilakukan via WhatsApp — tim kami mengirimkan info jadwal terdekat, syarat peserta, dan rincian biaya. Setelah konfirmasi, peserta mengisi formulir pendaftaran dan melakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan.

Ya. Sertifikat Kemnaker maupun BNSP yang diterbitkan lembaga terakreditasi berlaku secara nasional dan lazim digunakan sebagai syarat teknis dalam tender pemerintah maupun proyek BUMN/swasta di seluruh Indonesia.

Baca Juga

Artikel Seputar Topik Ini

Tertarik dengan program ini?

Hubungi tim kami via WhatsApp untuk informasi jadwal, syarat pendaftaran, dan penawaran khusus perusahaan.

Daftar via WhatsApp