PJK3 Resmi Kemnaker RI Sertifikasi KEMNAKER RI K3

Pelatihan Petugas Peran Kebakaran akaran Kelas D Sertifikasi Kemnaker RI

Pelatihan Petugas Peran Kebakaran Kelas D Sertifikasi Kemnaker RI adalah program pembinaan keselamatan kerja wajib bagi personel lini pertama penanggulangan kebakaran di tempat kerja, berlandaskan Keputusan Menteri Tena…

⏱️ 4 Hari Pelatihan 🌐 Online & Offline 🏢 Tersedia In-House Training ✓ Terakreditasi Resmi
🛡️ Terakreditasi Resmi Sertifikasi KEMNAKER RI
Biaya Investasi Mulai
Rp 5.000.000 / orang
🏢 Tersedia Penawaran Khusus In-House & Grup Perusahaan
  • Sertifikat Resmi & SKP Kemnaker / BNSP
  • Modul Materi & Bimbingan Instruktur Ahli
  • Pelatihan Tatap Muka, Online, & In-House

Program

Deskripsi Program

Pelatihan Petugas Peran Kebakaran Kelas D Sertifikasi Kemnaker RI adalah program pembinaan keselamatan kerja wajib bagi personel lini pertama penanggulangan kebakaran di tempat kerja, berlandaskan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.

Sesuai regulasi Kemnaker RI, setiap tempat kerja wajib memiliki Petugas Peran Kebakaran Kelas D dengan rasio sekurang-kurangnya 2 orang untuk setiap 20 orang tenaga kerja. Program ini membekali peserta dengan keterampilan memadamkan api mula menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), menggelar selang dan mengoperasikan hidran gedung, serta memandu evakuasi darurat secara aman menuju titik kumpul (assembly point). Lulusan memperoleh Lisensi K3 dan Sertifikat resmi Kemnaker RI.

Kewajiban Pembentukan Petugas Kebakaran Kelas D Berdasarkan Kepmenaker 186/1999

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran melalui pembentukan unit penanggulangan kebakaran yang terbagi dalam 4 jenjang kualifikasi: Kelas D (Petugas Peran), Kelas C (Regu Penanggulangan), Kelas B (Koordinator), dan Kelas A (Ahli K3 Spesialis Kebakaran).

Untuk Kelas D (Petugas Peran Kebakaran), regulasi mewajibkan rasio minimal 2 orang petugas untuk setiap 20 orang tenaga kerja. Tugas utamanya adalah mengenali potensi bahaya api, memadamkan api pada tahap awal (incipient stage) menggunakan APAR, memandu evakuasi rekan kerja, dan mengoperasikan hidran sebelum petugas pemadam kebakaran kota tiba di lokasi.

Landasan Regulasi & Standar Operasi

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
  • Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. Ins.11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.
  • Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.

Persyaratan Calon Petugas Peran Kebakaran Kelas D Kemnaker RI

Pendidikan Formal Kondisi Fisik & Kualifikasi Kelengkapan Administrasi
Minimal SMP / Sederajat Sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki gangguan pernapasan kronis Salinan Ijazah, KTP, Surat Keterangan Sehat Dokter, Surat Rekomendasi Perusahaan, Pasfoto merah
SMA / SMK / D3 / S1 (Semua Jurusan) Karyawan tetap atau tim safety / floor warden gedung Salinan Ijazah legalisir, KTP, Surat Penugasan Perusahaan, Pasfoto latar belakang merah

Biaya & Fasilitas Pelatihan Damkar Kelas D Kemnaker

Biaya investasi pelatihan publik sebesar Rp 5.000.000,- / peserta (pelatihan 4 hari mencakup teori regulasi dan praktek pemadaman api nyata). Fasilitas yang didapatkan peserta:

  • Sertifikat Pembinaan K3 Penanggulangan Kebakaran Resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
  • Lisensi Kewenangan / Surat Izin Operasi (SIO) Petugas Kebakaran Kelas D Kemnaker RI.
  • Buku Kerja Resmi dari Kemnaker RI.
  • Alat dan media pemadaman api praktik (APAR, drum bahan bakar, nozzle hidran) dan sertifikat pelatihan Wahana Totalita.

Jenjang Pembinaan K3 Kebakaran Terkait

Bagi perusahaan dengan potensi bahaya kebakaran sedang hingga berat, pembinaan ini dapat dilanjutkan ke jenjang Regu Penanggulangan Kebakaran Kelas C Kemnaker serta kepemimpinan tertinggi Pelatihan Ahli K3 Kebakaran Kelas A Kemnaker. Untuk pemenuhan sistem kepatuhan pabrik menyeluruh, koordinasikan juga dengan Pelatihan Ahli K3 Umum BNSP.

Layanan In-House Training Fire Drill & Evakuasi Gedung

Wahana Totalita menyediakan In-House Training Petugas Peran Kebakaran Kelas D yang dipadukan langsung dengan simulasi tanggap darurat (Fire Drill & Evacuation Simulation) di gedung perkantoran, hotel, rumah sakit, pusat perbelanjaan, atau pabrik industri Anda. Melatih seluruh penghuni lantai mengenali rute darurat dan memadamkan api tanpa panik.

Kurikulum

Materi Pelatihan

  • 01Dasar-Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Kebijakan Kebakaran Nasional
  • 02Peraturan Perundang-Undangan K3 Kebakaran: Kepmenaker No. Kep.186/MEN/1999
  • 03Dasar-Dasar Manajemen Penanggulangan Kebakaran dan Organisasi Tanggap Darurat Perusahaan
  • 04Teori Segitiga Api, Tetrahidron Api, Anatomi Kebakaran, dan Klasifikasi Kebakaran (Kelas A, B, C, D)
  • 05Sistem Proteksi Kebakaran Aktif: Detektor Asap/Panas, Alarm Bel, APAR, dan Hidran Halaman/Gedung
  • 06Sistem Proteksi Kebakaran Pasif: Pintu Tahan Api, Tangga Darurat, dan Kompartemenisasi Bangunan
  • 07Prosedur Tanggap Darurat Kebakaran (Fire Emergency Response Plan) dan Tata Cara Evakuasi Massa
  • 08Praktek Basah Pemadaman Api Mula Menggunakan Karung Basah dan Berbagai Jenis APAR (Powder & CO2)
  • 09Praktek Penggelaran, Penyambungan Nozzle, dan Pengoperasian Hidran Pemadam Gedung
  • 10Ujian Teori Evaluasi Akhir dan Uji Praktik Pemadaman Api Bersama Pengawas Kemnaker RI

Butuh Penawaran Resmi atau Pelatihan In-House?

Dapatkan silabus lengkap, proposal teknis, dan rincian diskon rombongan untuk perusahaan atau instansi Anda langsung via WhatsApp konsultan kami.

Konsultasi WhatsApp Gratis →

Pengembangan Kompetensi

Rekomendasi Sertifikasi & Lisensi K3 Terkait

Untuk melengkapi kualifikasi kerja di industri dan memenuhi kepatuhan regulasi keselamatan kerja, tenaga kerja dan pengawas juga disarankan melengkapi portofolio sertifikasi kompetensi terkait berikut:

Ringkasan

Informasi Pelatihan

KategoriK3
ModeOnline & Offline
SertifikasiSertifikasi KEMNAKER RI
Durasi4 Hari
HargaRp 5.000.000 / orang
PendaftaranVia WhatsApp

FAQ

Pertanyaan Seputar Pelatihan Petugas Peran Kebakaran akaran Kelas D Sertifikasi Kemnaker RI

Jadwal Pelatihan Petugas Peran Kebakaran akaran Kelas D Sertifikasi Kemnaker RI diselenggarakan secara berkala setiap bulan untuk kelas reguler publik (online maupun tatap muka) dan in-house training di perusahaan Anda. Hubungi tim kami via WhatsApp di nomor 0877-5915-1278 untuk mendapatkan jadwal batch dan silabus terbaru.

Investasi pelatihan Pelatihan Petugas Peran Kebakaran akaran Kelas D Sertifikasi Kemnaker RI adalah Rp 5.000.000/peserta. Fasilitas mencakup sertifikat resmi, modul materi lengkap, pembinaan oleh instruktur profesional berpengalaman, dan konsultasi pra-pelatihan.

Sesuai Kepmenaker No. KEP.186/MEN/1999, sertifikasi kebakaran terbagi dalam 4 tingkat: Petugas Peran Kebakaran (Kelas D), Regu Penanggulangan Kebakaran (Kelas C), Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (Kelas B), dan Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran (Kelas A) sebagai penanggung jawab teknis keselamatan kebakaran tertinggi.

Sesuai Kepmenaker 186/1999, perusahaan wajib memiliki sekurang-kurangnya 2 orang Petugas Peran Kebakaran Kelas D untuk setiap 20 orang tenaga kerja, serta Regu Kelas C dan Koordinator Kelas B disesuaikan dengan tingkat klasifikasi bahaya kebakaran tempat kerja.

Sertifikasi Kemnaker diterbitkan melalui lembaga pelatihan yang ditunjuk Kementerian Ketenagakerjaan RI, umumnya berupa Sertifikat Kompetensi K3 disertai SKP (Surat Keputusan Penunjukan) untuk profesi tertentu seperti Ahli K3 Umum. Sertifikasi BNSP diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi, mengacu pada skema SKKNI. Keduanya sah dan diakui secara nasional — banyak perusahaan atau dokumen tender mensyaratkan salah satu secara spesifik, jadi sebaiknya dicek dulu sebelum memilih jalur sertifikasi.

SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dan sertifikat kompetensi K3 dari Kemnaker umumnya berlaku 3 tahun sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Sertifikat BNSP mengikuti masa berlaku skema sertifikasi terkait, pada umumnya juga 3 tahun. Kami membantu proses perpanjangan — hubungi tim kami untuk detail dokumen yang diperlukan.

Sertifikat Kemnaker dapat dicek melalui sistem informasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan sertifikat BNSP diverifikasi melalui portal resmi LSP penerbit. Wahana Totalita juga menyediakan halaman verifikasi sertifikat di /verifikasi/ khusus untuk alumni pelatihan kami.

Pendaftaran dilakukan via WhatsApp — tim kami mengirimkan info jadwal terdekat, syarat peserta, dan rincian biaya. Setelah konfirmasi, peserta mengisi formulir pendaftaran dan melakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan.

Ya. Sertifikat Kemnaker maupun BNSP yang diterbitkan lembaga terakreditasi berlaku secara nasional dan lazim digunakan sebagai syarat teknis dalam tender pemerintah maupun proyek BUMN/swasta di seluruh Indonesia.

Baca Juga

Artikel Seputar Topik Ini

Tertarik dengan program ini?

Hubungi tim kami via WhatsApp untuk informasi jadwal, syarat pendaftaran, dan penawaran khusus perusahaan.

Daftar via WhatsApp