Pelatihan Petugas P3K di Tempat Kerja Sertifikasi BNSP adalah program sertifikasi kompetensi pertolongan pertama pada kecelakaan kerja yang mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang P3K di Tempat Kerja dan SKKNI No. 38 Tahun 2019 Bidang K3.
Setiap tempat kerja memiliki risiko terjadinya kecelakaan seperti trauma luka bakar, patah tulang, perdarahan hebat, hingga henti jantung mendadak. Program ini membekali petugas P3K perusahaan dengan keterampilan resusitasi jantung paru (RJP/CPR) berbasis standar medis terkini, penggunaan Automated External Defibrillator (AED), pembalutan dan pembidaian fraktur, pengelolaan kotak P3K resmi, dan evakuasi korban kecelakaan kerja secara tepat.
ℹ️ Persyaratan Peserta
Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat
Membawa KTP/identitas diri
Foto 3x4 (2 lembar) untuk sertifikat
Berpakaian rapi dan sopan
📜 Tentang Sertifikasi
Setelah mengikuti pelatihan dan lulus ujian kompetensi, peserta akan mendapatkan:
Sertifikat Sertifikat BNSP yang diakui secara nasional